');

PRESTASI ANAK BANGSA

expr:id='"post-" + data:post.id'>

Tim Tekhnis GMLL

Bangsa Indonesia tidaklah kekurangan ahli. Banyak para ahli pengeboran yang masih mempunyai nurani dan dengan jujur mengatakan bahwa lumpur Lapindo bisa dihentikan. Para ahli yang tergabung dalam Gerakan Menutup Lumpur Lapindo (GMLL) terketuk hatinya untuk menghentikan petaka ini. Metoda yang digunakan tentu saja berdasarkan pengalaman pada bidang masing-masing selama kurun waktu lebih dari sepuluh tahun.

Tim tekhnis GMLL telah menyiapkan metoda-metoda untuk menutup semburan lumpur. Sebab kita tahu, penanggulangan yang dilakukan selama ini terkesan tidak serius, lamban dan tidak mengarah pada solusi yang semestinya. Bahkan seiring berjalannya waktu, kemudian penyebab semburan lumpur tersebut diisukan sebagai fenomena bencana alam, yaitu meletusnya ”mud volcano” yang dipicu oleh kejadian gempa bumi Jogjakarta. Sebuah fenomena yang memprihatinkan, bahwa kesimpulan ini dikemukakan juga oleh beberapa ”cendikiawan” (Geologist, Ahli Perminyakan), anggota DPR, bahkan Pemerintah dengan argumentasi yang sangat lemah, tanpa bukti-bukti yang valid.

Padahal, analisis para ahli dalam negeri maupun luar negeri menyatakan dengan tegas bahwa lumpur Lapindo terjadi karena murni kesalahan pengeboran. Fakta ini kemudian didukung oleh penelitian Profesor Richard Davies dari Universitas Durham, bersama sejumlah ahli dari Indonesia, Australia dan Amerika Serikat, yang dimuat di jurnal ilmiah Earth Planetary Science and Letters.[1]

Professor Richard Davies yang mengambil gelar Ph.D dari Edinburgh University tahun 1995, bukanlah akademisi dan ahli yang tidak berpengalaman. Selain menjabat profesor di Universitas Durham Inggris, Davies adalah ahli yang sering bekerja untuk berbagai perusahaan eksplorasi minyak besar dunia. Selain itu disebutkan dalam situs Universitas Durham (http://www.dur.ac.uk/earth.sciences/staff): “Richard Davies has spear headed the use of 3D seismic reflection data and visualisation in geoscience research, through publishing papers in highly regarded journals on a range of subjects as diverse as soft sediment deformation, igneous intrusions, silica diagenesis, continent-ocean fracture zones, petroleum geology and mud volcanism.” Adapun jurnal yang memuat penelitian ilmiah oleh para ahli ini, menurut website penerbit Elsevier adalah sebuah jurnal terkemuka yang telah berusia lebih dari empat dasawarsa: “… Earth and Planetary Science Letters has built up an enviable reputation. Its successful formula of presenting high-quality research articles with minimal delay has made it one of the most important sources of information in its field. The articles published reflect the great impact made on research in the geosciences by the use of successful research methods ...”

Berdasarkan data dan fakta tersebut, masyarakat kita agaknya perlu diberikan informasi yang benar bahwa lumpur Lapindo sebenarnya bisa dihentikan. Bangsa kita mempunyai ahli yang berpengalaman di bidang perminyakan, khususnya di bidang Pemboran (Drilling Operation & Drilling Engineering), yang berasal dari Institusi yang dapat diandalkan (ITB, Trisakti, UPN dan lain-lainnya). Selain itu, bangsa kita juga memiliki banyak tenaga ahli yang pengetahuan dan pengalaman kerjanya sangat memadai dan mampu menyelesaikan persoalan-persoalan sumur semburan liar (Blow Out/Under Ground Blow Out) dan bahkan memperoleh pengakuan di lingkungan Nasional dan Internasional.

Seharusnya pemerintah bangga memiliki para ahli yang berprestasi sekaligus masih mempunyai nurani yang mengajukan proposal untuk menutup semburan lumpur. Selain bangga, seharusnya pemerintah memberikan kesempatan dan kepercayaan kepada para ahli yang ingin mengabdikan ilmu pengetahuannya untuk menutup semburan lumpur. Para ahli pengeboran berpengalaman puluhan tahun itu merasa yakin bahwa upaya penutupan sumber lumpur itu akan berhasil, tanpa melibatkan ahli dari luar negeri. Mereka sudah menyelesaikan banyak masalah seperti itu. Ir. Mustiko Saleh, yang pernah menjabat Wakil Dirut Pertamina, menceritakan pengalamannya pada awal 1980-an, saat dia menjalankan tugas di Pertamina Sumatera Utara. Waktu itu, pimpinan unit menyatakan akan mengundang Red Adair (USA) untuk mengatasi masalah itu. Tetapi, rasa nasionalisme Ir. Mustiko Saleh terpanggil dan menyatakan sanggup mengatasi. Dan, atasannya itu langsung menyetujui setelah menegaskan kesanggupan Ir. Mustiko Saleh. Ternyata dia berhasil dan timnya berhasil mengatasi masalah itu. Sikap atasan Mustiko Saleh itu adalah sikap pimpinan yang bermartabat, yang mempercayai kemampuan anak buahnya dan mampu mengambil keputusan yang tepat dalam waktu yang tidak lama. Sikap seperti itulah sesungguhnya yang harus dicerminkan dari pemerintah. Percaya pada kemampuan dan prestasi anak bangsa, serta mampu mengambil keputusan dengan tegas dan cepat.

Andai saja dalam waktu dekat pemerintah memberikan ijin untuk menutup semburan lumpur, tim tekhnis GMLL telah menyiapkan metoda-metoda untuk menutupnya. Metoda-metoda tersebut sebagai berikut:

· Menjinakkan sumur dengan memproduksikan air melalui beberapa sumur “relief wells.” Karena lebih mudah mengelola air di permukaan dibandingkan dengan mengelola lumpur, atau

· Mematikannya melalui proses ”dynamic killing” dengan memompakan lumpur berat, atau

· Mematikannya dengan cara meruntuhkan lapisan melalui ”peledakan” guna menutup lubang komunikasi sehingga aliran terhenti, atau

· Kombinasi dari metoda-metoda di atas.

Adapun biaya yang diperlukan untuk membunuh semburan lumpur tersebut masih relatif jauh lebih murah dibandingkan dengan kerugian yang diderita oleh propinsi Jawa Timur setiap tahunnya dan sampai saat ini masih belum jelas kapan semburan itu bisa berhenti. Hal ini terjadi karena lokasi sumur BJP-1 terletak di jantung dan sentra ekonomi propinsi Jawa Timur tersebut.

Untuk melengkapi tulisan di atas, bersama ini disampaikan nama-nama beberapa putra bangsa yang sudah berkecimpung di dunia perminyakan dengan pengalaman-pengalamannya yang panjang dan dahsyat. Mereka yang siap berjuang bersama membunuh semburan lumpur panas Lapindo, adalah:

Dr. Ir. Rudi Rubiandini R.S.

Lulus tahun 1991 dari Technische Universitaet Clausthal Jerman, bidang Teknik Pemboran Dalam, selama kuliah selalu mendapat nilai ”A” dan pada program Doktor-Ingeneur mendapat predikat ”Cum Laude.” Lulus tahun 1985 dari Institut Teknologi Bandung, bidang Teknik Perminyakan, menjadi lulusan pertama yang mampu menyelasaikan kuliah tepat waktu, selama kuliah pernah meraih penghargaan sebagai ”Mahasiswa Teladan.” Selama bekerja sebagai Dosen sejak tahun 1986 di ITB Departemen Teknik Perminyakan, pernah meraih penghargaan ”Dosen Teladan” tahun 1994 dan tahun 1998. Pernah menjadi “Sekretaris Jurusan Teknik Perminyakan ITB” tahun 1995-1998; ”Kepala Penerbit ITB” tahun 2005–2006; ”Direktur Utama PT LAPI ITB tahun 2006-2007; ”Direktur Operasi & Keuangan PT LAPI ITB” tahun 2007–sekarang. Penugasan dalam posisi non-struktural pernah menjadi ”Team Riset Teknologi LEMIGAS” 1993–2005; ”Penilai AMDAL, RPL/RKL Bidang Migas, KLH 2003–2006; dan tetap sebagai ”Ketua Laboratorium Teknik Pemboran TM-ITB sejak tahun 1991.

Selama karirnya telah puluhan kali bekerja untuk berbagai perusahaan di Indonesia sebagai konsultan bidang Migas. Misalnya yang berhubungan dengan bidang pemboran adalah: ”Evaluation of Horizontal Drilling in several PSC, 1992”; ”Evaluasi Penggunaan Bit PDC, PERTAMINA 1992”; ” Perubahan Rheology Lumpur Akibat Kontaminasi Elektrolit dan Perubahan Temperatur, PERTAMINA 1992”; “Perubahan Rheology Suspensi Semen Akibat Kontaminasi Elektrolit Dan Perubahan Temperatur, PERTAMINA 1992”; ”Evaluation of Horizontal Drilling in Indonesia, BKKA-Pertamina1992; ”Evaluasi Masalah Pemboran Eksplorasi Karangnangka, UEP-III, Pertamina 1995”; ”Study Drilling Expert System, PERTAMINA 1995”; ”Underbalanced Drilling in MOBIL-OIL Indonesia 2000-2001”; ”Development of AFE (Autorithy For Expenditure) Software, BP-Migas 2002”; ”Studi Pemboran dan Workover Berteknologi Tinggi, BP-Migas 2003”; ”Development of Drilling Design, PDSI 2003”; ”Development of DIS (Drilling Integrated System), ELNUSA 2004”; ”Development of Petroleum Software, PERTAMINA 2004”; ”Pembuatan SOP Drilling untuk PERTAMINA 2004”; ”Drilling Design Lapangan Matindok, PERTAMINA 2005”; ”Penelitian Oil Base Mud PERTAMINA 2005”; ”Disain Pemboran Multi-Lateral Lapangan Mudi, SANTA-FE 2005”; ”Penelitian Additive Pengembang untuk Cementing, PERTAMINA 2005”; ”Optimasi pemboran Eksploitasi Migas, DIRJEN-MIGAS 2005”; ”Evaluasi Casing Collapse di Sumur MSBY-01, KONDUR 2005”; ”Review PFFD (Bidang Pemboran) Lapangan West-Seno, BP-Migas 2005”; ”Review POD (Bidang Pemboran) Lapangan Banyu-Urip EXXON-PERTAMINA, BPmigas 2006”; ”Pembuatan Drilling AFE Evaluation Software, BPMIGAS 2006”; ”Pembuatan Software Drilling Design, PDSI 2007”; ”Pembuatan Software Drilling Optimization and AFE, PT ELNUSA 2007”; ”Disain ERD (Extended Reach Driliing) Lapangan Tiaka, MEDCO, 2008”; ”Pembuatan Software Mud-Design” PT ELNUSA 2008.

Selain itu juga aktif melakukan Penelitian di Bidang Migas dan menghasilkan karya Ilmiah Nasional dan Internasional lebih dari 50 buah. Di antaranya ”A New Formula For Estimating Drag and Torque Forces in The Curve of Lateral Section in Horizontal Drilling System, ASCOPE 1997”; ”Stress Corrotion Cracking AISI 420, 4140 and 1045 on Alloy Steel used in The Oil, Gas and Geothermal Industry SPE-50789”; ”Equation for Estimating Mud Minimum Rate for Cutting Transport in an Inclined-Until Horizontal Well SPE-57541”, ”New Additive for Improving Shear Bond Strength in High Temperature and Pressure Cement, SPE-62750”; ”New Formula of Surge Pressure for Determining Safe Trip Velocities, The SPE Asia Pacific Oil and Gas Confrence and Exhibition, Brisbane, Australia, 2000”;

Pakar dan peniliti migas ini juga sering menjadi pembicara di lebih dari 20 Pertemuan Ilmiah Nasional dan Internasional, dan pernah sebagai ”Keynote Speaker dalam Pertemuan International SPE bidang Pemboran mengenai BOREHOLE STABILITY, 1995,” dan pernah mendapat gelar ”Presenter dan Makalah Terbaik” pada Pertemuan Nasional IATMI tahun 2000, 2001, 2003, dan 2004.

Demi penyempurnaan pengabdian terhadap profesinya, Dr. Rudi telah membuat 7 buah peralatan penelitian secara profesional di bidang Teknik Minyak dan Gas bumi yang canggih dengan kualitas yang memenuhi standar, dan beberapa alat mempunyai kemampuann lebih, seperti penggunaan kontrol otomatis dan Data Acquisition menggunakan komputer. Peralatan tersebut adalah “HPHT Cement Curing Chamber”, “Cement Grinding Mild”, “Furnace 1500o C”, “Proppant Tester”, “Adjustable Hydraulic Press”, “Computerized HPHT Triaxial Stress”, “Computeized Stirred Filtration Cell.”

Dari kecemerlangan pikir dan tangan dingin yang kreatif beliau, telah tercipta lebih dari 20 software dalam bidang Teknik Minyak dan Gasbumi yang sangat membantu Engineer dan operator di lapangan dalam melaksanakan tugasnya, seperti “3D-Multilateral Survey”, “Underbalanced Drilling”, “Disposal Water Injection”, “Production Integrated Software”, “Field Gas Deliverability.

Penerima “IATMI Award, sebagai Inovator Nasional” tahun 2002, juga aktif menularkan keahliannya melalui kurang lebih 200 kali Training dalam bidang Teknik Minyak dan Gasbumi, seperti Public Training maupun Inhouse Training di TOTAL, VICO, UNOCAL, CHEVRON, CALTEX, MOBIL, MAXUS, MEDCO, KODEKO, PERTAMINA, BP-Indonesia, dll. Tak lupa mengamalkan ilmunya untuk pekerjaan sosial yang diamanahkan kepadanya seperti: “Pimpinan Divisi Riset Teknologi IATMI–Pusat, 1995–1998; “Ketua IATMI Komda-Bandung, 1996–2002”; “Sekretaris Pakar Bidang Teknologi ICMI-Jabar, sejak 2005”; “Dewan Pakar PII- Nasional, sejak 2006”; “Ketua Tim Investigasi Independen Lumpur Lapindo, 2006”; “Sekjen Masyarakat Migas Indonesia, MMGI- Nasional, sejak 2007”; “Anggota TIKM (Tim Investigasi Kecelakaan Migas), sejak 2008”, dll.

Ir. Kersam Sumanta

Lulusan ITB jurusan Teknik Perminyakan. Bekerja di PERTAMINA selama 24 tahun. Aktif melakukan kegiatan pengeboran sumur–sumur di Sumatra Selatan, dan Jawa Barat dalam kegiatan eksplorasi dan pengembangan lapangan minyak/gas serta lapangan panas bumi. Bekerja di MOBIL Oil Inc. dari 1992 sampai 1997 (5 tahun). Bekerja di Shell Company in Indonesia dari 1997 sampai 2005 (7½ tahun).

Reputasi yang berkaitan dengan semburan liar, antara lain: Kepala Project Engineering Design untuk mematikan semburan liar sumur PT-29 di lapangan Pangkalansusu PERTAMINA Sumatra Utara bersama Mustiko Saleh pada tahun 1981, yang keseluruhan pekerjaan tersebut dikerjakan oleh putra bangsa Indonesia. Pelaksanaan ”dynamic killing method” yang pertama kali dilakukan oleh bangsa Indonesia melalui relief well dan dikombinasikan dengan fracturing method. Total waktu pekerjaan lebih kurang 3 bulan.

Kepala Projek Engineering Design untuk mematikan semburan liar sumur PSJ-A di lapangan Pasirjadi, Subang Jawa Barat PERTAMINA Unit EP-III bersama Robin Lubron dan Bambang Nugroho pada tahun 1984. Seluruh pekerjaan tersebut dikerjakan oleh putra bangsa Indonesia. Methoda yang dipakai adalah ”dynamic killing.” Total waktu pekerjaan 2 setengah bulan.

Kepala Project Engineering Design untuk mematikan semburan liar sumur KE-5 lepas pantai Madura lapangan KODECO tahun 1985. Pekerjaan tersebut dilakukan sambil mendidik atau melatih Drilling Engineer Korea. Methoda yang dipakai ”dynamic killing.” Pekerjaan di lepas pantai Madura adalah yang tercepat (mungkin di dunia) dalam pelaksanaan dynamic killing tidak lebih dari 1 bulan.

Berpartisipasi pada penanggulangan Under Ground Blow out di lepas pantai Bekapai Kalimantan Timur yang dioperasikan oleh Total Indonesie. Pada blow-out ini ada 7 buah sumur produksi di satu platform tenggelam. Turut serta pada penanggulangan Under Ground Blow out di sumur Mutiara-5 di daratan Kalimantan Timur yang dioperasikan oleh VICO Ind. Juga berpartisipasi pada sukses penanggulangan Under Ground Blow out di sumur eksplorasi Muara Tembesi dekat kampung Durian Luncuk Jambi, yang dioperasikan oleh PT. CALTEX Pacific Indo.

Assignment Khusus yang pernah diraih yaitu; Konsultan dalam bidang pemboran eksplorasi minyak/gas dan panas bumi bagi perusahaan minyak negara Philipina (PNOC) selama 8 bulan, sambil memberikan bimbingan dan latihan kepada para calon drilling engineer mereka dalam rangka kerjasama antara PERTAMINA dengan PNOC, dalam rangka bantuan G to G forum.

Hal-hal khusus yang menarik adalah melakukan pekerjaan operasional yang jarang dikerjakan oleh orang lain bahkan yang pertama kali dipraktekkan di Indonesia yaitu : Through tubing bridge plug tanpa rig untuk menyumbat 5 sumur gas tekanan tinggi di lapangan Musi Sumatra Selatan. Menanggulangi loss and kick dengan memasang bridge plug di lubang terbuka, di sumur eksplorasi Kandanghaur Jawa Barat. Mencoba penggunaan “Foam Cement” dengan nitrogen untuk menyemen casing 13 3/8 inci di sumur gas, di mana dialami hilang lumpur di zona yang relative dangkal. Desain berat adonan semen kurang dari 1 (lebih ringan dari air). Selubung berhasil disemen sampai kepermukaan.

Inovator handal ini juga sukses melaksanakan stimulasi pertama di indonesia dengan “Nitrogen Acid Stimulation” di lapangan Tugu Barat, Jawa Barat. Berhasil menghemat biaya sewa work-over rig untuk pekerjaan swabbing minimal 2 hari kerja. Jabatan terakhir yang disandang di BPPKA-PERTAMINA, adalah Kepala Dinas Pengembangan Gas seluruh Indonesia.

Ir. Robin Lubron

Menjadi karyawan Pertamina sejak tahun 1964 – 2001 dengan jabatan terakhir Kepala Divisi–Dit.EP/Hulu, tenaga Ahli perbantukan di JOB–Japex. Tim persiapan kerjasama Pertamina –Exon untuk pengembangan Gas Natuna. Koordinator penanggulangan semburan liar/creater wilayah Pertamina: Gantar–4, 1972, Ahli Lapangan, PSJ–1, Subang, CMS–1, CMB–10, BRG–10, Jambi, JNG-1, 1983, JTB–48–101, Koordinator Penanggulangan tenggelamnya Mooring Bouy di Balongan, Indramayu, Koordinator proyek re-engineering Pramumulih, Tim persiapan otonomi daerah bidang migas.

Ir. Mustiko Saleh

Lulusan ITB jurusan Teknik Perminyakan, Maret 1974. Menjadi, Junior Exploitation Eng DKKA Jakarta, 1974 s/d 1975, Junior Reservoir Engineer Dit. EP Jakarta,1975 s/d 1977, Field Engineer Pkl. Brandan UEP-I 1977 s/d 1979, Drilling Engineer Pkl. Brandan UEP-I 1979 s/d 1982, Ka. Teknik Ops.EPT Langkat-Pkl Susu UEP-I, 1982 s/d 1984, Ka. Eksploitasi Pkl. Susu UEP-I, 1984 s/d 1987, Ka. Sie Ekon EP BPPKA, 1987 s/d 1989, Ka. Project Economics EP BPPKA, 1989 s/d 1992, Ka. Dinas Pemanfaatan Gas Bumi Dit. EP, 1992 s/d 1993, Manajer UEP II-Sumatra Selatan, 1993 s/d 1995, General Manager EP Karangampel-Jawa, 1995 s/d 2000, Business Development Group Dit. EP (termasuk Pengembangan kegiatan di Afrika), 2000 s/d 2002, Direktur Operasi PT. Bumi Hasta Mukti, 2003–2004, Sekertaris Kom PT. PTMN PER 2004, Wakil Direktur Utama & COO PTMN, 2004–2006.

Mempunyai pengalaman khusus di bidang pemboran antara lain; aktif melakukan kegiatan pengeboran sumur–sumur di Sumatra Utara, Sumatra Selatan, dan Jawa Barat (1974–2002), bersama Tim Kerja PERTAMINA, MOBIL OIL dan Red Adair ikut mematikan Semburan liar di Arun melalui ”Dynamic Killing” di tahun 1978. Relief well di bor dengan menggunakan Rig dan personel dari PERTAMINA. Kepala Perencanaan dan Pelaksanaan penanggulangan semburan liar sumur PT–29 melalui ”dynamic Killing” di Pangkalan Susu Sumatra Utara–1982. Seluruh unsur Egineering maupun pelaksanaan pekerjaan dilakukan oleh PERTAMINA. Menyaksikan (witness) kejadian Under Ground Blow out di Sumur Rantau, PERTAMINA Unit EP–1, yang mati dengan sendirinya akibat runtuhan, bahkan Rig (menara pengeboran) tenggelam masuk kedalam perut bumi, Rantau–1982. Anggota tim ahli dalam penanggulangan Semburan liar (Under Ground Blow Out) sumur ST–79 di lapangan Sangatta, Kalimantan Timur, tahun 1982. Sumur mati dengan sendirinya akibat runtuhan yang menutup lubang jalur komunikasi yang terdapat di bawah tanah. Pimpinan Operasi Penanggulangan Semburan Liar (Under Ground Blow Out) di sumur JTB–201, Kaplongan Jatibarang, 2 Mei 1997. Sumur mati dengan sendirinya akibat runtuhan yang menutup lubang jalur komunikasi yang terdapat di bawah tanah. Chairman dari “Asia Pacific Drilling Technology Conference, 2002” di Jakarta yang diadakan oleh SPE (Society of Petroleum Engineers). Mengikuti konferensi Internasional yang diikuti negara-negara di Asia, Australia dan Amerika di bidang perminyakan.

Ir. Harry Eddyarso

Lulusan ITB jurusan Teknik Sipil tahun 1983 dan Magister Manajemen di Prasetiya Mulya Business School (2002). Selama 25 tahun meniti karier di industri migas, telah berkecimpung di dalam bidang keahlian pemboran (baik operations maupun engineering), supply chain management, HSE (Health, Safety, Environment) dan Crisis Management. Selama berkiprah di dunia pemboran, telah bekerja di Laut Jawa, Offshore Kangean, Offshore Australia, Prudhoe Bay-Alaska, Papua, dsb di berbagai jenis anjungan pemboran (land rig, heli-rig, swamp barge, jack-up, drillship dan semi-submersible rig). Terlibat langsung dalam pemboran sumur horizontal pertama di Indonesia, tepatnya di Bima Field, ARCO di pertengahan tahun 1980an. Terlibat langsung dalam “slot reclamation project” yang pertama kali berhasil di Laut Jawa untuk penghematan biaya anjungan lepas pantai. Sering memberikan pelatihan-pelatihan di bidang HSE. Aktif dalam berbagai kegiatan asosiasi di industri perminyakan (SPE, APMI, IPA-ESC, APPI).

Ir. Susila Lusiaga

Lulusan ITB jurusan fisika 1985. Mulai 2008 bekerja lepas sebagai tenaga konsultan di beberapa project pengeboran baik di drilling maupun project terpadu. Pernah ditugaskan menjadi Wireline logging Engineer di Kuwait, Abudhabi, Indonesia (Mundu), Bombay, Oman, Norwegia, Field Service Manager dengan penugasan di Indonesia (Prabumulih dan Duri). Staff Teknik dan Marketing di kantor pusat Paris. Offshore Rig Manager dengan penugasan di Dubai dan Abu Dhabi. Personnel Manager penugasan di Saudi Arabia membawahi Saudi, Kuwait dan Bahrain. Project Manager pada Project-Project Pengeboran Terpadu di Indonesia menjalankan project-project di lepas pantai Langsa, Sulawesi Tengah, Suban Barat dan Randu Blatung. Manager Recruiting untuk tenaga-tenaga ahli yang berpengalaman daerah Timur Tengah dan Austral-Asia berkedudukan di Dubai. (*)



[1] Berbagai media seperti Kompas (11/4), Koran Tempo (11/4), Suara Pembaruan (11/4), Jawa Pos (11/4), Koran Jakarta (12/4), dll memberitakan hal ini.

Read More......

POLITISASI LUMPUR LAPINDO

expr:id='"post-" + data:post.id'>

M. Yudhie Haryono

Setelah pemilu 2004, pemerintahan SBY-JK setidaknya memiliki empat pekerjaan besar yang harus diselesaikan. Keempatnya adalah kasus KKN Soeharto, penuntasan Amandemen UUD45, warisan KKN BLBI, dan tragedi Lumpur Lapindo. Jika tiga yang pertama merupakan warisan dari rezim lama maka tragedi Lumpur Lapindo adalah produk mutakhir pemerintahan SBY-JK.

Mengapa disebut produk mutakhir pemerintahan SBY-JK? Jawabannya karena pemerintahan SBYJK mengambil alih tanggung jawab PT. Lapindo Brantas menjadi tanggungannya dengan menganggapnya sebagai bencana alam dan membiayainya dengan APBN. Karena itu jika dilihat secara kronologis, logika ini menemukan argumentasinya. Kita catat, tragedi lumpur Lapindo dimulai pada 29 Mei 2006 di sumur BJP-1 milik PT Lapindo Brantas. Kemudian ditegaskan oleh Meneg KLH pada 9 Juni 2006 bahwa Lapindo bertanggungjawab atas tragedi tersebut. Selanjutnya pada 18 Juni 2006 Menteri ESDM menegaskan dengan data dan tanggungjawab yang sama pada Lapindo. Akhirnya, Aburizal Bakrie pada 21 Juni 2006 sebagai pemilik Lapindo mengaku bersalah dan menjadi ”penanggungjawab” tragedi tersebut yang dikuatkan oleh penetapan tersangka pengelola Lapindo oleh Polda Jatim pada 31 Juli 2006.

Sayangnya, perjalanan fakta historis ini diambilalih oleh pemerintah SBY-JK pada 8 Setember 2006 dengan membentuk TimNas yang akhirnya membelokkan cerita dan fakta. Sejak itulah, pengakuan dosa Lapindo dan pemiliknya terkubur oleh ”drama-drama baru” yang mempolitisasi tragedi Lapindo. Berubahlah alur sejarah tanggungjawab Lapindo ke negara dan kesalahan manusia menjadi ”bencana alam” dan makin menderitalah para korban semburan lumpur Lapindo.

Padahal, setelah hampir dua tahun, dengan kerugian total mencapai sebesar 33.2 Triliun karena sampai hari ini menenggelamkan 894ha, meliputi 10 desa dari 3 kecamatan di Kabupaten Sidoarjo plus tergenangnya 1,5 km ruas jalan tol dan berbagai jaringan fasilitas umum seperti listrik, pipa gas, telepon dan PDAM, serta berbagai fasilitas umum dan sosial lainnya maka pilihannya adalah ”membunuh sumur Lapindo” [Greenomics, 2007]. Pembunuhan ini menjadi kata kunci penyelesaian tragedi kemanusiaan yang maha dahsyat karena korbannya begitu banyak.

Karena itu—bahkan tanpa harus melihat penyebab sekalipun—apalagi data-data cukup akurat dari TimNas yang menyimpulkan bahwa pengeboran di BJP-1 sebagai penyebab kejadian sehingga menyisakan harapan untuk mematikan sumber semburan maka ”membunuh sumur Lapindo” adalah pilihan terbaik, murah, mudah, efesien dan pro korban.

Menurut Rudi Rubiandini [ahli perminyakan ITB], Mustiko Saleh [mantan wakil dirut Pertamina], Kersam Sumanta dan Rubin Lubron [keduanya ahli perminyakan Pertamina] gagasan membunuh sumur Lapindo dapat dilakukan dengan dua tahap. Pertama, membuat lubang komunikasi dari permukaan ke sumber semburan atau lebih di bawahnya, dengan memanfaatkan sumur BJP-1. Telah dicoba dengan menggunakan snubbing unit dan menara bor yang relatif kecil National-110 PDSI milik Pertamina untuk mereparasi sumur. Upaya ini pernah dilakukan oleh TimNas, namun karena di dalam lubang masih terdapat ”ikan” (peralatan yang terkubur di dalam sumur ialah pipa bor dan pahat) juga telah rusaknya selubung/casing (pipa pelindung lubang), usaha ini tidak berhasil. Tetapi pada saat snubing unit beroperasi telah berhasil melakukan ”Gyro Survey” untuk mengukur sudut kemiringan dan arah lubang sampai kedalaman ”puncak ikan di 2920 kaki.

Penggunaan snubing unit sebenarnya hanya untuk memanfaatkan adanya peluang waktu dan alat yang tersedia dan paling mudah diperoleh pada saat itu, meskipun snubbing unit bukan peralatan yang tepat untuk reparasi sumur.

Karena operasi mereparasi sumur BJP-1 ini gagal, maka selanjutnya harus membuat sumur baru yang jaraknya cukup jauh dan memiliki tanah stabil guna melakukan pemboran miring, yang dikenal dengan istilah relief well. Relief well ini digunakan untuk membuat komunikasi permukaan dengan sumber semburan, dan dengan melalui relief ini fluida/lumpur berat akan dipompakan untuk mematikan semburan yang terjadi pada sumur yang bermasalah tersebut (BJP-1). Karena itu sasaran dan arah dari relief well harus dapat masuk/ bersinggungan dengan sumur BJP-1 atau mendekati sedekat mungkin pada posisi kedalaman lapisan yang menjadi sumber semburan.

Pembuatan relief well pernah diupayakan, tetapi belum pernah tuntas sampai mencapai kedalaman yang dituju. Hal ini disebabkan karena berbagai hambatan yang jauh dari logika operasional pemboran, yang antara lain dukungan aliran dana yang tersendat (tidak lancar) yang ditenggarai bukan karena Lapindo tidak punya uang tetapi lebih disebabkan karena keengganan untuk membelanjakannya. Hal yang menjadi hambatan lain adalah kredibelitas Lapindo di mata para service kontraktor sudah sangat buruk, mereka menginginkan pembayaran di muka, karena takut pembayarannya terhambat. Yang paling parah adalah kualitas sumber daya manusia yang ada pada Lapindo sangat diragukan, ini terbukti mereka lebih percaya kepada konsultan asing dari pada kepada bangsanya sendiri, atau karena memang tidak punya ahli yang dapat dipercaya. Masihkah Lapindo punya jiwa dan semangat patriotisme/nasionalisme setelah 60 (enam puluh) tahun Indonesia Merdeka? Sebagai gambaran, Rig Century yang disewa dari Australia hanya bekerja efektif sekitar 2 bulan dari 6 bulan keberadaannya di lapangan. Lebih parah lagi, Rig kepunyaan Pertamina hanya memiliki kesempatan 2-3 minggu dari 5 bulan keberadaannya di lapangan, karena ada peralatan utama yang harus dipinjamkan kepada Rig Century. Ini suatu keanehan yang luar biasa suatu Menara Bor dikontrak dengan perlatan yang seharusnya dimiliki dan menjadi kesatuan dengan menara bor tersebut. ( seperti ”Orang mau manten tidak bawa keris”)

Tahap kedua yaitu mematikan sumber semburan. Cara yang dilakukan ada tiga yaitu: Pertama, menginjeksikan fluida/lumpur yang memiliki berat jenis tinggi sehingga ketika bercampur dengan cairan pada sumber semburan akan menghasilkan fluida yang mampu mengimbangi tekanan semburan.

Pada upaya penghentian semburan lumpur di Sidoardjo, perhitungan simulasi menghasilkan syarat keberhasilan mematikan semburan dengan metoda menginjeksikan lumpur berat akan berhasil bila sumur relief ini memiliki diameter casing terakhir minimal 9-5/8 inchi. Hal ini didasarkan kepada hasil simulasi tersebut bahwa kecepatan aliran pemompaan berkisar antara 120 samapai 150 barrel per menit. Bila diameter casing hanya dapat direalisasikan 7 inchi maka diperlukan 2 buah relief well.

Dua buah sumur relief well tersebut memiliki tugas sebagai berikut: Relief Well-1 bertugas melakukan pemboran vertikal terlebih dahulu sampai melewati zona yang bermasalah dan kemudian membor miring menuju sumber semburan di Banjarpanji-1. Bila casing terakhir 9-5/8 inchi berhasil dipasang, maka akan dicoba mematikan semburan dari sumur ini. Bila tidak bisa mematikan atau casingnya lebih kecil, maka kegiatan mematikan semburan harus dilakukan bersama-sama relief well-2.

Relief Well-2 dioperasikan bila relief well-1 tidak dapat mematikan semburan, dan dengan adanya relief well-2 ini keberhasilan untuk mematikan semburan lebih terjamin. Selanjutnya kita harus mematikan semburan dengan metoda dynamic killing. Teknologi yang menggunakan pendekatan tekanan hidrodinamik ini sudah sering dilakukan dalam operasi mematikan semburan liar (blow-out) di seluruh dunia. Konsepnya adalah memompakan cairan yang cukup berat, sehingga tekanan hidrostatis lumpur ditambah dengan gesekan dari aliran vertikal dari cairan di dalam sumur yang menyembur lebih besar dari tekanan formasi penyebab semburan.

Hasil dari simulasi yang dilakukan secara terus menerus disempurnakan dan didiskusikan dengan berbagai pihak yang kompeten di bidang ini, serta berpengalaman sebelumnya dalam mematikan sumur blow-out ternyata berhasil. Adapun tim yang terlibat dalam diskusi tersebut adalah: Boots & Coots Engineering (USA), Abel Engineering (USA), Tim ITB (Indonesia), pakar mantan staff PERTAMINA (Indonesia) dan pejabat BPMIGAS.

Dengan mengambil asumsi lubang telah membesar empat puluh (40) kalinya yaitu sebesar 25.000 barel, semburan diambil maksimum 750.000 barel per hari (520 bpm), dan densitas lumpur yang meluap sebesar 12,5 ppg, maka hasil kesimpulan yang diperoleh adalah: 1) lumpur berat yang dibutuhkan memiliki densitas minimal 22 ppg (pound per gallon). 2) volume lumpur berat yang harus disediakan minimal 15.000 Bbls. 3) pompa harus disediakan dengan kemampuan minimal mampu mengalirkan lumpur sebesar 120 Bpm (5.000 gpm atau 173.000 Bpd).

Kedua, bila dengan teknologi dynamic killing tidak mampu membunuh sumur Lapindo maka kita harus menggunakan teori memproduksikan air asin yang terproduksi dari lapisan bawah dipompa keluar menggunakan dua buah sumur relief well ke permukaan, sehingga tekanan yang selama ini mengangkat lumpur ke permukaan akan terkurangi dan akhirnya mematikan semburan lumpur yang tidak terkontrol.

Teknologi ini dibantu dengan memasang Pompa ESP (Pompa listrik yang terendam) dengan kemampuan sangat besar yang dimiliki teknologi produksi minyak. Dengan menggunakan dua buah pompa besar secara paralel maka akan secara signifikan mengurangi daya dorong lumpur ke permukaan dari lubang lama yang sekarang dilalui lumpur secara tidak terkontrol.

Kedua alternatif tersebut dapat saja dibalik bergantung kepada keadaan yang dijumpai pada waktu operasi, dengan pertimbangan-pertimbangan keadaan mana yang lebih efisien.

Ketiga, bila kedua usaha tersebut tidak berhasil membunuh sumur Lapindo maka metode terakhir adalah meruntuhkan lapisan di sekitar pusat semburan dengan menggunakan bahan peledak. Teknologi yang diprakarsai oleh Ir. Mustiko Saleh ini, didasarkan atas pertimbangan–pertimbangan sebagai berikut:

1. Penyebaran rekahan, ukuran rekahan bentuk rekahan tidak diketahui secara pasti (perlu survey 3 D seismic guna mengetahui geometri bawah tanahnya).

2. Berdasarkan pengalaman PERTAMINA dalam penanggulangan ”kejadian sejenis” (Under Groud Blow Out) di lapangan Rantau (1982), Lapangan Sangatta (1983) dan yang terakhir di lapangan Jatibarang (1997), di mana fluida yang keluar berupa gas Hydrocarbon. Under Ground Blow Out yang terjadi mati seketika dengan sendirinya sebagai akibat ”runtuhnya lapisan-lapisan tanah” secara alamiah dan menimbuni serta menyumbat rekahan yang ada.

3. Peruntuhan secara ”buatan” yaitu dengan peledakan dapat diaplikasikan di sumur BJP-1, yang akan menutup rekahan-rekahan yang saat ini terbuka.

4. Secara ekonomis metoda ini paling murah dan menguntungkan. Peledakan dapat dilakukan beberapa kali sehingga hasilnya efektif. Efektifitas peledakan ini tergantung dari kekuatan explosivenya, lokasi peledakan dan pelaksanaan relief wellnya.

Terlebih, kondisi bawah tanah seperti yang tergambarkan versi riset majalah National Geographic Magazine, January 2008 sangat kondusif terhadap metoda peledakan ini. Sebab, dengan adanya pergerakan lapisan tanah yang cepat maka peralatan pemboran yang akan dibangun harus dicegah untuk tidak akan mengalami pergerakan, keretakan, dan gangguan-gangguan lainnya seperti yang telah dialami sebelumnya. Untuk itu, agar relief well tidak terganggu maka harus diciptakan teknologi di mana keberadaan aliran lumpur tidak mengganggu, misalnya menggunakan teknologi peralatan pemboran yang biasa dipakai dalam pemboran di laut.

Seperti kita ketahui, di laut kita bisa menggunakan jack-up rig yaitu peralatan pemboran yang memiliki kaki bisa dinaik-turunkan dan posisi lantai bor bisa 40-50 meter di atas permukaan laut.

Jadi bila ketebalan lumpur hanya 10-30 meter saja, tentunya teknologi ini—yang dimodifikasi dan disesuaikan—dengan kondisi lumpur di Sidoarjo dapat menjadi solusi. Persoalannya adalah, adakah kemauan politik pro-kemanusiaan di tubuh pemerintahan SBYJK? Biarlah mereka yang menjawabnya. (*)

Read More......

KEBOHONGAN (PUBLIK) YANG TIADA AKHIR

expr:id='"post-" + data:post.id'>

Ir. Kersam Sumanta

Semburan lumpur panas Lapindo, telah 2 tahun berlangsung. Namun hingga kini tidak ada tanda-tanda yang jelas dari pemerintah yang mempunyai kewenangan untuk menentukan tindak lanjut penanggulangannya. Pemerintah tidak pernah mengeluarkan keputusan yang tegas, apakah lumpur tersebut akan dicoba untuk dimatikan atau akan dibiarkan saja sampai dia mati sendiri. Ada yang memperkirakan bahwa semburan tersebut akan berhenti sendiri setelah 30 tahun atau 150 tahun. Apapun alasannya, suatu kenyataan rakyat penduduk desa di sekitar lokasi sumur eksplorasi Banjarpanji yang terkena dampak langsung sebagai akibat semburan lumpur panas tersebut, tetapi secara tidak langsung seluruh masyarakat Jawa Timur terkena dampaknya. Jika seterusnya penanggulangan ini harus ditanggung oleh pemerintah, berarti seluruh warga Negara Republik Indonesia harus turut menanggung biaya dan pendanaannya, karena biaya tersebut harus dimasukan ke dalam RAPBN.[1] Dari mana Pemerintah punya uang kalau bukan dari warga rakyatnya?

Berbagai diskusi yang bertemakan “mencari akar permasalahan dan penanggulangan semburan lumpur panas Lapindo,” tidak pernah menghasilkan keputusan yang pasti. Yang muncul di media cetak dan media elektronik hanyalah berbagai kontroversi yang semakin membingungkan pengambil keputusan. Publik seakan-akan hanya diombang-ambingkan oleh perbedaan pendapat di antara geologis yang satu dengan geologis yang lainnya, antara para engineer, serta para pakar dan para politisi.

Yang sangat mengherankan penulis, ada seorang anggota “Tim Pengawas Penanggulangan Lumpur Sidoarjo” yang dibentuk oleh DPR yang mengaku profesinya sebagai “drilling engineer,” beliau pernah hadir pada suatu seminar yang diselenggarakan WALHI tanggal 29 Januari 2008 di Hotel Bidakara. Beliau menyebut dirinya sebagai pakar drilling dan pakar geologi alumni UNPAD[2] dan mengaku pernah bertugas di Cirebon. Tetapi ketika penulis tanya bertugas di pemboran sumur mana, beliau tidak ingat (mungkin beliau salah seorang wakil rakyat yang pelupa). Para petugas di lokasi pemboran, dari drilling superintendent sampai tukang gali parit di sekitar kolam pembuangan lumpur disebut petugas, tetapi yang disebut belakangan tidak pernah mengatakan dirinya pakar.

Ini adalah bukan kebohongan yang pertama yang penulis temui. Bahkan, para tersangka dalam kasus ini akan berusaha untuk berbohong kepada penyidik karena takut sanksi yang akan diterimanya jika dia berkata jujur. Hal itu wajar karena memang penyidiknya awam dalam bidang pemboran, tetapi mereka telah membohongi khususnya masyarakat yang dilanda musibah. Mereka tidak takut kepada Tuhan yang telah memberikan rahmat kepada mereka. Inilah yang menyebabkan penulis gerah. Fenomena tersebut sebenarnya sudah terekam dalam buku (mem) Bunuh Sumur Lapindo” pada bab yang berjudul “Bahkan Tuhan pun dilawan Lapindo.” Na’uzubillah min dzalik. Jadi tidak aneh kalau hanya masyarakat awam dalam dunia pemboran, para pejabat Negara, para pejabat publik dan para politisi dibohongi oleh mereka para pejabat Lapindo dan atau para pendukungnya.

Pada tanggal 29 Februari 2008 penulis diundang dalam simposium Nasional dengan tema “Mencari Solusi Dampak Lumpur Sidoarjo” yang diselenggarakan oleh Forum Masyarakat Jawa Timur di Surabaya. Tetapi yang penulis temui bukan solusi tetapi tetap saja kontroversi. Memang tidaklah mungkin suatu seminar menghasilkan suatu solusi yang pasti tanpa ada tindakan tegas dari pemerintah untuk berbuat sesuatu yang lebih kongkrit.

Dari majalah Tempo di dalam rubrik “Laporan Utama Lumpur Lapindo” halaman 28 sampai dengan halaman 39[3] dan Majalah TRUST[4] dengan judul “Mereka Sudah Keterlaluan,” sebenarnya dapat dijadikan masukan oleh pemerintah untuk membuat suatu keputusan yang tegas sehingga tidak membiarkan polemik berkepanjangan di masarakat.

Prof. Koesoemadinata menjelaskan dalam Seminar Nasional di Surabaya bahwa di Brunei Darusalam pernah terjadi semburan lumpur serupa dengan yang terjadi di Banjarpanji, ternyata dapat ditanggulangi dengan 20 buah relief well dalam waktu 27 tahun. Bedanya dengan di Banjarpanji yaitu semburan lumpur di Brunei Darusalam dioperasikan oleh Shell Brunei, dan dengan jujur Shell mengakui bahwa semburan tersebut karena kesalahan prosedur operasi, tetapi di Banjarpanji tidak ada yang mau mengaku, bahkan alam yang disalahkan.

Yang sangat sangat mengagetkan penulis pada seminar Nasional tersebut masih ada yang mengemukakan kebohongan-kebohongan yang dipresentasikan oleh beberapa orang presenter. Kebohongan yang mereka katakan pada seminar tersebut antara lain;

Pertama, semburan Lumpur panas Lapindo terjadi akibat gempa di Jogja yang terjadi pada tanggal 27 Mei 2006 dan menyebabkan terjadinya rekahan atau patahan di Banjarpanji, kemudian lumpur keluar melalui rekahan tersebut. Itulah yang dikatakan oleh pejabat Lapindo di depan publik.

Merujuk kepada Majalah Tempo[5], mempertegas bahwa tidak ada kaitan antara semburan lumpur di Banajarpanji dengan gempa di Yogjakarta dengan mengkonfrontasikan antara pernyataan pejabat Lapindo dengan penjelasan Kepala Badan Migas di Tretes yang bertolak belakang.

Andaikan pejabat Lapindo itu masih punya hati nurani, seharusnya dia sudah merasa malu karena sudah ditelanjangi oleh pernyataan Kepala BMG Tretes, yang membuka topeng kebohongan pejabat tersebut. Tetapi nyatanya tuduhan gempa bumi sebagai penyebab musibah semburan lumpur dilontarkan kembali pada seminar di Surabaya.

Prof. DR. Sukendar pada presentasinya di forum tersebut, menjelaskan dengan jelas bahwa patahan atau rekahan tidak disebabkan oleh gempa, tetapi gempa bisa terjadi sebagai akibat pergeseran lapisan tanah karena energi yang dilepaskannya.

Prof. DR. Koesoemadinata, dengan jelas pula mengatakan bahwa gempa di Jogja tidak mungkin menyebabkan rekahan lapisan bumi di Banjarpanji, karena letak Banjarpanji hampir 300 km sebelah timur Jogja, dan kekuatan gempa tersebut terlalu lemah untuk membuat rekahan di Banjarpanji. Hal ini dikuatkan oleh hasil penelitian Prof. Manga (Univ. of California USA) yang ditunjukan dengan grafik antara besarnya kekuatan gempa dengan jarak lokasi kerusakan, di mana Banjarpanji (Sidoarjo) ada di luar (di atas) garis batas kerusakan.

Artinya, kejadian di Banjarpanji tidak mungkin terjadi karena jarak Banjarpanji dari pusat gempa Yogja kurang lebih 300 km, kecuali kalau kekuatan gempa tersebut lebih besar dari 7.5 pada skala Richter. Dengan kekuatan gempa diatas 7,5 pada skala Richter sudah dapat dipastikan seluruh bangunan di kota Porong dan Sidoarjo akan musnah rata dengan tanah. Singkat kata, menuduh gempa sebagai penyebab semburan di Banjarpanji sama saja dengan usaha menutup matahari dengan telapak tangan.

Kalau masalah kebetulan di Yogja ada gempa dan 2 hari kemudian di Banjarpanji ada semburan lumpur, forum ilmiah ini bukan tempatnya untuk membicarakan kebetulan, demikian kata Prof. DR. Koesoemadinata di dalam forum tersebut. Kalau yang mengatakan bahwa semburan lumpur di lokasi Banjarpanji disebabkan karena gempa Yogja, memang karena dia belum tahu adalah wajar, tetapi kalau sudah diberi tahu oleh para pakar ilmu kebumian yang mempunyai reputasi internasional, dia masih bersikukuh mengatakan gempa bumi Yogjalah yang menyebabkan malapetaka di Banjarpanji, itu namanya sudah keterlaluan.

Salah seorang pakar geologi dari Universitas Trisakti menjelaskan azas kausalitas antara gempa bumi di Yogja dan semburan lumpur panas di Banjarpanji. Penulis jadi teringat cerita lelucon di Jawa Barat, “ada nenek hilang semalam, diketemukan kotoran macan ada ubannya,” kesimpulannya nenek sudah diterkam macan, pada hal nenek tersebut semalam pergi ke kampung lain karena dijemput anaknya. Penulis tidak tahu lagi, apa sebutan yang tepat bagi pakar yang ngeyel seperti itu.

Kedua, masalah desain selubung. Seorang Vice Presidents Lapindo mengatakan, desain selubung sudah sesuai dengan prosedur yang diperkuat oleh seorang senior staf bagian pengeboran LAPINDO.

Penulis yakin bahwa metoda yang disebut “Kick Tolerance Factor (KTF)” salah satu metoda yang digunakan untuk mendesain selubung, agar operasi pengeboran dapat dilakukan dengan aman, yang digunakan oleh Exxon-Mobil, dipakai juga oleh lapindo.

Di dalam metoda tersebut dijelaskan, bahwa:

1) Harga KTF harus lebih besar dari 1.0 ppg (pound per gallon) supaya jika terjadi kick penanggulangannya dapat dilakukan dengan aman;

2) Jika harga KTF lebih kecil dari 1.0 ppg tetapi lebih besar dari 0.5 ppg, pemboran dapat dilaksanakan dengan kehati-hatian dan pengawasan yang ketat;

3) Jika harga KTF lebih kecil dari 0.5 ppg, pemboran hanya boleh dilanjutkan atas seizin drilling superintendent saja.

Hasil perhitungan dengan menggunakan metoda tersebut untuk desain selubung di sumur Banjarpanji-1 adalah sebagai berikut:

Dengan kondisi selubung 13 3/8 inci yang disemen di kedalaman 3580 ft, dan hasil pengujian ketahanan formasi dengan cara “leak off test” (LOT) menunjukan harga 16.4 ppg, (laporan dari drilling kontraktor PT. Medici LOT=15.7 ppg). Berdasarkan data tersebut di atas, menghasilkan harga KTF= 0.47 ppg lebih kecil dari minimum. Bahkan jika menggunakan angka LOT 15.7 ppg seperti dilaporkan oleh drilling kontraktor maka harga KTF hanya 0.23 ppg.

Artinya, jika pemboran dilanjutkan sampai dalam akhir 10300 ft. resikonya sangat besar. Buktinya sangat nyata apa yang terjadi sekarang dan tidak terbantahkan lagi.

Medco, salah satu perusahaan minyak nasional yang menjadi partner Lapindo, telah menyarankan agar selubung 9 5/8 inci disemen di kedalaman 8500 feet, sebelum membor lebih dalam lagi. Jika saran Medco itu dilaksanakan maka harga KTF=1.37 ppg. sangat aman jika dalam pemboran pada trayek tersebut ada masalah operasional.

Jadi, jelas di sini siapa yang harus bertanggung jawab. Namun karena yang bertanggung jawab tersebut (dalam hal ini dijadikan tersangka) masih mengatakan “sesuai dengan prosedur,” adalah wajar. Karena ia akan berusaha menghindarkan diri dari jeratan hukum, tetapi ia telah berkhianat kepada kaidah-kaidah engineering dan hal ini sangat naïf.

Pada program pemboran sumur eksplorasi BJP-1 tertulis bahwa “setelah selubung 13 3/8’ akan dipasang selubung 11 ¾ inci di kedalaman 6100 feet dan selubung 9 5/8 inci akan dipasang di kedalaman 8500 feet.” Kenyataannya tidak seperti tertulis dalam program yang sudah disetujui oleh BP MIGAS.

Apakah penyimpangan dari program awal sudah disetuji oleh BP MIGAS atau memang tidak perlu mendapat persetujuan BP MIGAS, atau apakah BP MIGAS tidak punya kewenangan untuk mengawasi operasi para PSC/KKS, wallahu’ a’lam bi ash-shawab.

Vice President yang penulis sebut di atas juga mengatakan “sekarang sudah diputuskan oleh pengadilan bahwa Lapindo tidak bersalah. Karena itu, marilah kita hormati keputusan tersebut.” Penulis teringat waktu penulis di Sekolah Dasar ada satu peribahasa: “raja adil, raja disembah, raja lalim raja disanggah.” Apakah keputusan pengadilan yang tidak berdasarkan keadilan dan fakta yang benar perlu dihormati? Apakah keputusan pengadilan yang membebaskan pembalakan liar di Sumatera, yang telah menghancur leburkan sumber daya alam nasional, yang kemudian menuai protes manusia-manusia yang masih mempunyai hati nurani, harus dihormati? Na’uzubillah min dzalik. Pertanyaan penulis apakah beliau masih punya hati nurani?

Masihkah akan berkilah bahwa program selubung sudah sesuai dengan prosedur. Kebohongan apa lagi yang akan dipertunjukan?

Dalam satu tayangan televisi Vice President tersebut juga menambahkan pernyataan sebagai berikut: ”Lapindo telah melakukan segalanya, memberikan ganti rugi kepada penduduk yang terkena musibah, membuat bendungan/dam lumpur, memasukan bola bola beton kedalam lubang semburan dan membor 2 relief well, namun gagal dalam menghentikan semburan lumpur tersebut.” Dusta tentang relief well itu ibarat orang akan membangun rumah yang baru saja memasang fondasinya telah mengatakan dia telah selesai membangun rumahnya. Khusus untuk insersi bola bola beton biarlah para profesor di ITB yang menjadi guru besar para pakar bola beton yang tertawa nikmat. Dagelan tingkat tinggi yang tidak lucu telah dipertontonkan oleh Lapindo

Ketiga, kebohongan lainnya “semburan lumpur panas tidak keluar dari creater, tetapi keluar dari patahan.” Prof. Koesoemadinata berkomentar, Lapindo pasti tidak dapat menunjukan bahwa ada patahan pada peta seismik sebelum pemboran dimulai. Karena kalau ada patahan besar di sekitar lokasi Banjarpanji-1, alangkah keterlaluannya memilih lokasi di tempat yang dilewati patahan tersebut. Kalau setelah terjadi semburan lumpur teryata banyak garis-garis rekahan seperti patahan, yaitulah ciri khas yang disebut creater.

Pada laporan harian tanggal tanggal 1 Juni 2006, drilling super visor Wilem Hunila melaporkan adanya semburan terus-menerus keluar dari creater, dan meluber ke jalan dan ladang di sekeliling lokasi. Suatu pengakuan yang jujur.

Pada laporan tanggal 29 dan tanggal 30 Mei, crew berhasil mematikan semburan dengan memompakan lumpur berat 14.7 ppg mula2 130 bbls dan disusul dengan 100 bbls, dipompakan melalui rangkaian pipa bor. Semburan di creater menjadi berkurang atau hampir mati, hal tersebut hanya mungkin terjadi bila ada komunikasi antara sumur BJP-1 dengan creater. Jika tidak ada hubungan bagaimana mungkin. Apakah ini kebetulan?

Dari laporan harian pada saat menangani semburan dengan memompakan 200 bbls lumpur dengan berat 16 ppg melalui pipa bor dengan tekanan awal 1200 psi dan tekanan akhir 900 psi, ini berarti tekanan di bawah pahat di kedalaman 4241 feet sebesar 4728.5 psi yang lebih besar dari kekuatan rekah formasi yang hanya 3616.7 psi, dapat dipastikan formasi akan pecah. Mudah-mudahan DR. Ir. Doddy Nawangsidi sudah membaca laporan harian tersebut.

Apakah ini juga kebetulan? Kebohongan apa lagi yang mau dipertontonkan?

Keempat, masalah “mud volcano.” Pada laporan harian pemboran tanggal 1 Juni 2006, yang dibuat oleh Willem Hunila, analisa dari fluida yang keluar dari semburan yang dikerjakan oleh mud engineer dengan hasil sebagai berikut:

pH=7, Cl-=13500 mgr/ltr, oil=0%, water=100%

Jadi, yang keluar pada awal semburan jelas bukan lumpur. Fluida yang keluar belakangan ini berupa lumpur dengan komposisi 70% air dan 30% clay dan padatan lain, terjadi karena air formasi yang keluar dari lapisan pasir di kedalaman mulai dari 6200 feet menggerus serpih yang ada di atasnya atau serpih di belakang selubung 13 5/8 inci. Prof. Koesoemadinata pada papernya menamakan semburan lumpur tersebut sebagai “hot mud-spring.”

Pada papernya, (slide 14) beliau juga mengatakan: “banyak para ahli geologi berkesimpulan bahwa Lusi terjadi secara alamiah dengan membandingkan mud volcano yang ada di sekitar Jawa Timur. Mereka mendasarkan pendapatnya pada gejala permukaan saja dan sedikit mengenai bawah permukaan. Mereka tidak menghiraukan adanya masalah pada proses pemboran yang terjadi di dekat gejala tersebut. Mereka juga kurang paham adanya berbagai jenis gunung api lumpur. Suatu kasus yang baru saja terjadi tentang kecelakaan pesawat terbang Adam Air yang kecebur di perairan Sulawesi, banyak orang baik yang berkompeten atau orang awam sekalipun boleh berspekulasi tentang kemungkinan terjadinya kecelakaan tersebut, tetapi setelah diketemukan ”Black Box” dari pesawat naas tersebut dan dibaca oleh ahlinya (di Amerika?), ternyata hanya ada satu penyebabnya yang pasti adalah kesalahan manusia. ”Black Box” dalam pemboran sumur BJP-1 adalah semua data yang dicatat baik secara electronik atau manual, sebagian besar telah ada di tangan POLDA JATIM sebagai pihak penyidik, dan yang bisa membaca dan mengartikan catatan-catatan (Black Box) tersebut adalah para profesional drilling engineer yang loyal kepada profesinya dan masih punya hati nurani, karena black box tersebut adalah domain nya drilling engineers, bukan domainnya geologist atau wakil anggota DPR yang saya sebut di atas.

Pada “composite log” hasil analisa serbuk bor yang keluar dari awal sampai kedalaman 9277 feet, selalu diperoleh serbuk bor atau cuttings yang padat. WOB (weight on bit) pada waktu membor sampai kedalaman tersebut jelas ada besarannya. Karena, kalau pahat menembus lapisan yang sangat lunak seperti mud diaphir, pasti WOB akan turun sangat signifikan. Jadi, dari permukaan sampai kedalaman akhir tidak ada formasi yang disebut mud volcano atau diaphir.

Penulis sangat prihatin, jika kebohongan-kebohongan tersebut termakan oleh para petinggi Negara dan para wakil rakyat. Jika musibah ini dinyatakan sebagai bencana alam, Anda telah mendzolimi bukan hanya masyarakat Sidoarjo dan Jawa Timur saja, tetapi seluruh penduduk negeri ini harus membayar mahal atas kebohongan Anda.[6] Atau dalam peribahasa “siapa saja yang menyembunyikan kebenaran demi setumpuk uang, martabatnya lebih hina dari pada orang yang menjual tubuhnya demi sepiring nasi.” Penulis betul-betul sedih, karena kejujuran hanya ada dalam sinetron “Republik BBM.”

Semoga Allah SWT membukakan hati nurani para pembohong di negeri ini. Kepada para patriot yang masih mempunyai hati nurani, marilah kita beristiqomah untuk menegakan kebenaran Illahiyah yang haqiqi. Kita pasti tidak sendirian. Mengatakan yang benar meskipun hanya dalam hati, itu tandanya kita masih beriman. (*)



[1] Koran Tempo, 28 Februari 2008.

[2] Majalah Tempo, 9 Maret 2008, hal. 66.

[3] Majalah Tempo, 25 Februari 2008.

[4] Hal. 56 s/d 58.

[5] Tempo, 25 Februari 2008, hal. 35.

[6] Hizbut Tahrir Indonesia, edisi 394/Tahun XV hal. 3.

Read More......

EXHAUSTING DOMESTIC REMEDIES?

expr:id='"post-" + data:post.id'>

Dina Savaluna, SH

Lebih dari dua tahun lumpur Lapindo menggenangi puluhan desa di Sidoarjo.
Kerugian yang diakibatkan oleh semburanpun secara nominal mencapai belasan digit. Berbagai upaya telah ditempuh melalui kerja-kerja advokasi, baik kampanye maupun jalur hukum di tingkat nasional. Tujuannya adalah untuk meminta pertanggungjawaban negara terhadap para korban serta menjerat siapapun yang bertanggung jawab atas peristiwa ini di hadapan hukum. Namun hingga kini segala upaya tersebut mengalami kebuntuan, kalah melawan Bakrie yang adikuasa. Kedua gugatan legal standing yang diajukan memenangkan Lapindo meskipun dengan argumen yang saling bertentangan satu dengan yang lain.

Tentakel Bakrie di tanah air menyapu bersih segala upaya di tingkat nasional yang telah ditempuh oleh pihak-pihak yang mengupayakan penegakan keadilan bagi korban. Fakta ini menimbulkan tanda tanya besar terhadap keadilan dan keberpihakan hukum kepada pihak yang lemah yang dalam konteks ini adalah korban lumpur Lapindo. Nasib korban sampai detik ini masih terkatung-katung. Harapan akan ganti rugi yang layakpun semakin pudar.

Posisi Bakrie sebagai orang terkaya dan juga seorang menteri yang kemudian dia sangat berpengaruh di Indonesia, mengakibatkan upaya advokasi di tingkat nasional hampir menemui jalan buntu. Sebuah fenomena yang sangat ironis, di mana seorang pejabat publik yang secara hakikat jabatan seharusnya menjadi pelayan kepentingan umum, justru menjadi bencana dan pelanggar utama terhadap hak-hak asasi rakyatnya.

Semakin buntunya upaya yang dapat ditempuh di tingkat nasional untuk memberikan keadilan kepada korban, menimbulkan sebuah kebutuhan yang mendesak akan sebuah terobosan advokasi menuju tingkat internasional. Upaya ini diharapkan dapat menjadi sebuah upaya efektif untuk dapat mendesak pemerintah menanggulangi lumpur ini dengan sungguh-sungguh.

Efektivitas tekanan internasional dapat kita lihat di dalam beberapa contoh kasus seperti Timor Lorosae[1], Aceh[2], dan Burma.[3] Keempat contoh kasus tersebut menujukkan bahwa Kampanye Internasional bukanlah usaha yang sia-sia. Di tengah kebuntuan kampanye lokal, dan ketidakberpihakan pemerintah pada kemanusiaan, tekanan internasional diharapkan mampu membawa angin segar pada penanggulangan luapan Lumpur ini. Dalam hal ini Persatuan Bangsa-bangsa (PBB) menyediakan suatu mekanisme monitoring yang dapat ditempuh oleh pegiat advokasi lumpur Lapindo; mekanisme ini dikenal dengan Special Procedure (prosedur khusus)

Special Procedure adalah salah satu bentuk dari mekanisme pemantauan Dewan HAM PBB terhadap penegakan HAM di Negara-negara anggotanya. Special Procedure dibentuk oleh Commission of Human Rights atau yang saat ini digantikan oleh Human Rights Council untuk menanggapi kondisi negara tertentu dan isu tematik tertentu. Dalam konteks kasus Lapindo, isu tematik yang dapat digunakan adalah isu Human Rights dan Transnasional Corporations of other business enterprises. Di mana untuk isu ini sekretaris Jenderal PBB menunjuk John Ruggie sebagai Perwakilan khususnya yang akan memberikan laporan langsung kepada Sekretaris Jenderal PBB (Special Representative of the Secretary General).

Berdasarkan Resolusi Nomor 2005/69, Special Representative of the Secretary General diberikan mandat, antara lain:

  1. Mengidentifikasi dan mengklarifikasi standar tanggung jawab dan tanggung gugat perusahaan terhadap HAM untuk perusahaan transnasional dan entitas niaga lainnya.
  2. Mengelaborasi peran negara dalam mengatur secara efektif dan menilai peran dari perusahaan transnasional dan entitas niaga lainnya terhadap HAM, termasuk melalui kerjasama internasional.
  3. Meneliti dan mengklarifikasi akibat dari perusahaan transnasional dan entitas niaga lainnya dalam konsep seperti konspirasi dan wilayah dominasi.
  4. Mengembangkan bahan dan metodologi untuk menyelenggarakan penilaian terhadap aktifitas perusahaan transnasional dan entitas niaga lainnya yang berdampak pada HAM.
  5. Memadukan informasi-informasi spesifik tentang praktik terbaik dari Negara dan Perusahaan transnasional dan Entitas Niaga lainnya.

Melalui pertimbangan tersebut di atas, bukanlah sebuah ide yang buruk untuk mengundang Special Representative of Business and Human Rights tersebut untuk melakukan peninjauan terhadap kasus Lapindo. Berdasarkan mandatnya tersebut, diharapkan Special Representative dapat memberikan assessment-nya terhadap kondisi di Sidoarjo terkait semburan lumpur dan melaporkannya ke Sekretaris Jendral PBB untuk kemudian ke dalam agenda Sidang Umum PBB, di mana pemerintah Indonesia dapat dimintai keterangan akan kasus Lapindo ini dimuka sidang umum dan dipertanyakan kembali komitmennya terhadap penegakan HAM yang sudah merupakan kewajiban pemerinah sebagai anggota PBB dan sebagai negara peserta di dalam berbagai instrumen penegakan HAM internasional.

Independensi dari Mr. John Ruggie ini tidak perlu diragukan akan terkontaminasi oleh adidaya Bakrie, sehingga laporannya pun pasti akan independen dan berperspektif korban. Dengan dibicarakan di Sidang Umum PBB diharapkan dunia akan menyoroti tentang tragedi ini dan terus mendesak pemerintah untuk mengambil langkah-langkah kongkret penanggulangannya. Dan, bukan tidak mungkin dunia internasional akan memberikan bantuan kemanusiaan kepada para korban mengingat korban memerlukan bantuan mendesak untuk bertahan hidup.

Mengingat bahwa pemulihan kembali hak-hak ekososbud yang dilanggar merupakan kewajiban negara yang harus dipenuhi secara segera dan mendesak sesuai dengan klausul immediately effects, klausul progressive realization tidak bisa dipergunakan di kasus ini. Oleh karena itu, pemulihan hak para korban harus dilakukan dengan segera, dengan menggunakan seluruh sumber daya yang tersedia (maximum available resources). Namun, sudah dua tahun pasca semburan pertama, kewajiban negara tersebut diabaikan karena desakan politik dari berbagai pihak. Upaya menempuh keadilan lewat jalur hukum yang kandas baik perdata, pidana, maupun konstitusional, merupakan sebuah kegagalan pemerintah memberikan judicial remedies bagi para korban. Atas dasar Exhaustion of Local Remedies itulah Indonesia dapat mengajukan mekanisme internasional dengan menggunakan kaidah-kaidah internasional yang merupakan international customary law.

Dengan digunakannya mekanisme internasional ini, tidak berarti pemerintah dan Lapindo lepas dari tanggung jawab atas restitutio in integrum (mengembalikan keadaan sampai sesaat sebelum pelanggaran terjadi). Pemerintah dan Lapindo tetap harus menanggung atas seluruh pemulihannya. Namun, apabila menunggu niat baik dari Lapindo sebagai entitas niaga yang profit oriented dan pemerintah yang di bawah tentakel lapindo, nasib puluhan ribu korban yang terkatung-katung dipertaruhkan. Penggunaan mekanisme internasional ini diharapkan dapat membawa angin segar pada usaha penanggulangan lumpur dan menghadirkan secercah harapan di cakrawala Sidoarjo. (*)



[1] Di mana untuk pertama kalinya, rakyat East Timor memiliki hak untuk menentukan nasibnya sendiri.

[2] Desakan Internasional membawa perjanjian damai Helsinski antara GAM dan Pemerintah RI. Jangan dilupakan juga bantuan untuk korban tsunami di Aceh atas nama Human Rights Solidarity

[3] Desakan internasional berhasil membuat junta membuka diri untuk bantuan kemanusiaan bagi korban Badai Nargis.

Read More......

MENGEMBALIKAN HARAPAN KORBAN LAPINDO

expr:id='"post-" + data:post.id'>

Roostien Ilyas

Pasal 20 dan 21 Konvensi Hak Anak (KHA) menyebutkan, seorang anak yang untuk sementara atau secara tetap kehilangan lingkungan keluarga... berhak memperoleh perlindungan khusus... atau mengizinkan sistem adopsi akan menjamin bahwa kepentingan terbaik dari anak akan merupakan pertimbangan yang paling utama.

Pasal tersebut dapat diterjemahkan bahwa anak tidak patut hidup telantar tanpa perlindungan, perawatan, pengasuhan, dan kasih sayang. Oleh karena itu, perawatan, pengasuhan, dan pendidikan anak adalah kewajiban agama dan kemanusiaan yang harus dilaksanakan mulai orang tua, keluarga, masyarakat, bangsa, hingga negara.

Sayang, anak-anak Indonesia belum semua bisa tertawa gembira dan hidup dengan penuh harapan. Sebagian di antara mereka hidup dalam suasana muram, penuh tekanan, kehilangan kasih sayang, bahkan terancam masa depannya. Mereka adalah anak-anak korban Lapindo. Ribuan anak-anak mengalami tingkat depresi mengerikan akibat semburan lumpur.

Tanda-tanda depresi itu dapat dilihat dari cara bicara anak umur empat tahun yang sudah fasih meniru orang dewasa. Selain itu, mereka berbicara sangat kasar kepada orang tua dan orang yang lebih tua usianya. Cara mereka becanda juga sangat kasar. Alur hidupnya tidak terkontrol. Jika dibiarkan, mereka pasti akan menjadi lost generation.

Pada 2007, ketika penulis mengawali pendirian Trauma Center bagi anak korban Lapindo, kondisi mereka sangat memprihatinkan. Anak-anak yang seharusnya berhak bermain dan belajar itu telantar bersama hilangnya tempat tinggal.

Suasana penuh kemarahan dari lingkungan di pengungsian telah mengganggu psikologis mereka. Sehari-hari yang terdengar hanya sumpah serapah dari warga yang marah dan kecewa. Belum lagi mereka sering dengan mudah menyaksikan orang tua melakukan hubungan suami-istri.

Ketika datang bermain di Trauma Center, bisa terlihat dari raut wajah dan tatapan anak-anak itu bahwa perhatian mereka terpecah. Di balik keceriaan khas kanak-kanak, mereka sebenarnya menyimpan trauma, ketakutan, dendam, dan rasa putus asa akibat luapan lumpur Lapindo.

Yang paling berbahaya adalah mulai munculnya rasa kebencian di pikiran bawah sadar mereka. Kebencian terhadap suatu golongan, dendam terhadap status sosial yang berbeda (yang tidak terkena bencana), dan orang-orang kaya. Sebab, dalam penangkapan mereka, orang-orang kayalah yang menyebabkan mereka hidup menderita.

Depresi itu terjadi karena situasi ketidakpastian. Baik itu ketidakpastian berhentinya semburan lumpur maupun ketidakpastian penanganan terhadap mereka. Dari pengalaman penulis mendampingi anak-anak di pengungsian Sidoarjo, tidak ada tindakan dari pihak Lapindo Brantas atau pemerintah memedulikan nasib mereka. Dengan kata lain, tampak nyata terjadi pembiaran terhadap penderitaan yang mereka alami.

Keadaan mengajarkan kepada mereka bahwa kemarahan, sumpah serapah, bahkan kekerasan adalah sesuatu yang wajar. Orang tua mereka yang putus asa dan marah tidak perlu menceritakan apa yang terjadi. Dengan sendirinya, anak-anak menyerap situasi anomali itu ke dalam perilaku dan kebiasaan mereka. Karena itu, tidak heran jika keyakinan mereka terhadap keberadaan Tuhan juga tererosi bersama tenggelamnya rumah mereka. Mulut mereka memang masih bisa diajak berdoa, namun tampak itu dilakukan dengan setengah hati.

Dalam kondisi yang serbasulit, moralitas seolah menjadi standar yang tidak layak diterapkan. Munculnya prostitusi anak, bahkan mungkin trafficking anak di mata orang tua korban Lapindo, bisa saja terpaksa dianggap solusi bagi defisit finansial mereka.

Tak Membuka Mata

Toh tetap saja ironi itu tidak membuka mata para pengambil kebijakan. Bukan saja ketidakjelasan kapan luapan akan dihentikan, recovery atas fisik dan psikis korban juga tidak ada dalam agenda pemerintah atau pihak Lapindo. Padahal, anak-anak dan juga perempuan adalah pihak yang paling rentan dalam hal itu. Mereka rapuh secara fisik dan sosial. Dampak dari ''kejahatan kemanusiaan'' dalam bentuk pembiaran dan pengabaian oleh negara, antara lain, hilangnya hak hidup, hak tumbuh kembang, hak dilindungi, dan hak partisipasi pendidikan.

Ketakutan mereka terhadap lumpur panas telah mengendap menjadi masalah psikologis yang akan mereka bawa seumur hidup. Dan, reaksinya mungkin baru terlihat 5-10 tahun mendatang, saat mereka dewasa dan menggantikan generasi yang telah menyengsarakannya. Saat ini saja mereka telah bertingkah laku seperti orang dewasa dalam hal penggunaan kata-kata kasar dan guyonan dengan nada sarkastis. Padahal, mereka siswa SD. Selain itu, mereka menjadi malas belajar karena lingkungan sekolah bercampur di tempat-tempat darurat.

Anak-anak adalah bapak masa depan. Siapa pun yang berbicara tentang masa yang akan datang harus berbicara tentang anak-anak. Jika mereka tumbuh di tengah masyarakat yang sedang mengalami depresi masal, bagaimana wajah bangsa ini pada masa depan?

Bangsa Indonesia yang, konon, menjadikan Pancasila sebagai dasar negara, namun ternyata pemerintahnya tidak tergerak ketika harkat kemanusiaan warganya terampas.

Para pejabat negara seharusnya merasa malu dan meminta maaf atas kejahatan kemanusiaan yang mereka lakukan. Pemerintah telah lalai terhadap amanat rakyat. Jika tidak mampu menekan Lapindo untuk menutup semburan lumpur, setidaknya negara bisa memaksa untuk mendahulukan penanganan ribuan manusia yang menjadi korban, khususnya anak-anak dan perempuan.

Peringatan Hari Anak Nasional 23 Juli 2008 ini perlu menjadi momentum yang paling tepat guna membulatkan komitmen kita dalam mengembalikan harapan dan impian anak-anak korban Lapindo yang sudah terendam lumpur.(*)

Read More......
Template by : Kendhin x-template.blogspot.com